Garut – SJB

Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, pukul 18.40 WIB, petugas dari Polsek Cibatu mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat-obatan keras terbatas di Kampung Asem Wetan, RT 04/05, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat kontrakan yang diduga digunakan untuk berjualan obat-obatan ilegal selama sebulan terakhir.

Setelah menerima informasi tersebut, PLH Kapolsek Cibatu, IPDA Encang Suryana, berkoordinasi dengan Kanit IK AIPTU Kurnia untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • 103 butir obat Heximer
  • 380 butir obat Dekstro
  • 249 butir obat Tramadol
  • 198 butir obat Trihexyphenidyl
  • Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Pelaku yang diamankan adalah Mohamad Firdaus, lahir di Bireun, Aceh, pada 22 Februari 1997. Pelaku beragama Islam dan berasal dari Kampung Ting Kemayang, Dusun Kota, Bireun, Aceh.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh petugas Polsek Cibatu meliputi:

  1. Mengamankan pelaku dan barang bukti.
  2. Berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Garut.
  3. Menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Garut.

Operasi yang dipimpin oleh IPDA Encang Suryana, PLH Kapolsek Cibatu, bersama AIPTU Kurnia dan petugas piket Mako berjalan dengan lancar dan kondusif.

Demikian laporan ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti. Kegiatan pengamanan dan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

**jj