Bandung-SJB

Berdasarkan instruksi badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Bandung panitia pengawas pemilu kecamatan ( panwascam) pameungpeuk , menggelar press release ,dengan sejumlah jurnalis se-kecamatan Pameungpeuk di sekretariat panwascam pada Selasa 30/01/2024.

Rekomendasi mengenai alat peraga kampanye (APK )di Luar titik zonasi yang di tetapkan komite pemilihan umum (KPU) Kab. Bandung.
Pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung perihal Kampanye kepada pihak-pihak yang melakukan Kampanye (peserta Pemilu).

Sosialisasi mengenai kampanye ke gwpada para pihak yang ada di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung seperti Peserta Pemilu , Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI).

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye, termasuk pelanggaran administratif pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian bahan kampanye di luar ketentuan Undang-Undang.

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti keikutsertaan anak-anak dalam Kampanye, pembagian Bahan Kampanye di luar ketentuan Undang-Undang oleh Partai PDIP di Desa Sukasari, dan di Wilayah Kecamatan Pameungpeuk. “

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, semuanya akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Koordiv Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yuda Abdul Rozak.

Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung telah menyampaikan ada tiga hal salah’ satunya, rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.
Adapun payung hukum yang kita pakai ada Beberapa payung hukum ketika kita pengawasan seperti regulasi yang kami pegang teguh, antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan,

Dan terakhir Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye,” mengenai tahapan Pemilu bahwa sosialisasi dilakukan melalui media sosial Instagram @Panwaslukec.pameungpeuk dan secara langsung kepada masyarakat, termasuk ibu-ibu PKK, IGRA dan pemuda KNPI, Karang taruna pihak kecamatan para pihak Desa dan para pihak lainnya. yang ada di Kecamatan Pameungpeuk Kab Bandung. ungkap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Yuda Abdul Rozak.

Ketua panwascam pameungpeuk Ivan Fitdriana di dampingi koordiv P3S Yuda Abdul Rozak dan Syaiful Fikrisejumlah insan pers , dalam pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024 , pihaknya mengajak kepada semua warga wilayah Pameungpeuk mari kita jaga semangat persaingan sehat dan adil.

Sampaikan vissi dan Missi dengan gamblang dan jelas.fokus pada solusi dan hindari pernyataan yang dapat memecah belah masyarakat.Mari bersama sama membangun pemilu yang bermartabat dan memberikan warga negara kesempatan memilih dengan bijak.singkatnya.

**YN